Analisis Praktik Perjudian dalam Pilkades (Studi pada Lima Desa Dua Kecamatan di Kabupaten Bima)

  • Irfan Irfan STKIP Bima

Abstract

Perjudian menjadi alat untuk mempengaruhi pilihan politik masyarakat desa. Agama dan Undang-Undang secara tegas dan jelas melarang praktik politik praktis ala perjudian. Kenyataan yang terjadi di desa, praktik perjudian pada saat pilkades tumbuh subur dimasyarakat. Perilaku sebagian besar pemilih yang lebih cenderung kepada perjudian, merupakan jalan keluar yang ampuh bagi calon-calon yang memiliki modal uang dengan jumlah besar untuk menguasai institusi yang diinginkan seperti pemerintahan desa. Untuk menjalankan  praktik politik perjudian, praktik haram tersebut dilakukan teknik yang sistemik dan sistematik, mulai dari memberikan sejumlah uang kepada sekelompok masyarakat dalam jumlah kecil/ besar untuk bertarung dengan pihak lawan secara sembunyi-sembunyi sampai dengan secara terbuka yaitu mengundang pihak lawan politik untuk bertarung dengan jumlah uang yang cukup fantastik dan cukup besar. Alhasil, praktik perjudian menjadi seperti tontonan yang menarik pada saat pemilihan kepala desa. Teori yang digunakan sebagai isau analisa dalam penelitian ini adalah teori aksi, teori control social dan teori penyimpangan sosial. Sedangkan  metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa muculnya praktek perjudian dalam pilkades lebih disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, faktor sosial; munculnya perjudian dalam pilkades dari segi faktor sosial adalah karena warga masyarakat desa sudah terbiasa akan perjudian. Seperti perjudian togel, perjudian kartu, perjudian pacuan kuda dan perjudian-perjudian yang lain.  Kedua, faktor ekonomi merupakan alasan mendasar bagi setiap orang yang menggeluti perjudian. Adanya keinginan untuk menang, mendapatkan keuntungan yang lebih besar dalam pertaruhan dan berkeinginan untuk hidup layak merupakan alasan mengapa seseorang mau melakukan perjudian. Ketiga, faktor politis; digunakan sebagai alat untuk meraih dukungan dari kalangan masyarakat. Salah satunya dengan melakukan perjudian. Adapun peran pelaku judi dalam pilkades Pertama, Menghitung peta kekuatan lawan.  Kedua, Bom uang atau memberikan sejumlah uang kepada masyarakat desa. Ketiga, melakukan perjudian adalah strategi yang dilakukan oleh tim sukses dan Bos judi untuk memenangkan calon yang dijagokan. Adapun solusi perjudian dalam pilkades adalah Peratama, Kontrol sosial dari masyarakat setempat. Kedua, Pengawasan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kedua hal ini harus dilakukan oleh semua elemen masyarakat, pemerintah setempat dan aparat penegak hukum aga kedepannya praktik perjudian dalam pilkades tidak lagi terjadi.

Downloads

Download data is not yet available.
Keywords: Analisis, Praktik Perjudian, Pilkades

References

A Arikunto, Suharsimi, 2002. Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktek). Rineka Cipta. Jakarta.
Artikel Safi’, SH.MH, 2010. Pembaharuan Sistem Kepala Desa Dalam Kerangka Pemilihan Umum Di Indonesia. Di unggah pada tanggal 24 Nopember 2012.
Djam’an Satori & Aan Komariah, 2011. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Alfabeta. Bandung.
Elly M. Setiadi, Usman Kolip, 2011. Pengantar Sosiologi (Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi dan Pemecahannya. Jakarta : Kencana Pernada media Group
Fijri Rahmawati, 2004. Pertaruhan dan Politik Uang dan Pertarungan Kekuasaan dalam Pelaksanaan Pilkades, Swara politika/ Vol. 10. No.3, 2008:172-173. Diunggah pada tanggal 25-11-2012.
George Ritzer, 2011. Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. Jakarta ; PT. RajaGrafindo Persada.
Halili, 2009. PRAKTIK POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA (Studi di Desa Pakandangan Barat Bluto Sumenep Madura). Jurnal Humaniora (Lemlit UNY) Volume 14, Nomor 2, Oktober 2009 Halaman 99 – 112. Diunggah pada tanggal 26 Nopember 2012.
Haw Widjaja, 2003. Pemerintahan Desa/Marga Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Kartini kartono, 2011. Patologi Sosial jilid I. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Moeljanto, 1996. KUHP Kitab Undand-undang Hukum Pidana. Jakarta : Bumi Aksara
M. Syahbudin Latief, 2000. Persaingan Calon Kepala Desa di Jawa. Yogyakarta : Media Pressindo.
Moh. Mahfud MD, 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta : Rineka Cipta.
Moch. Solekhan, 2012. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Malang : Setara Press.
Moleong, Lexi. 2009. Metode Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya. Bandung.
Moleong Lexi, 1994. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Nazir, 2005. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.
Strauss, Anselm. 1990. Qualitative Analysis for Social Scientist, Cambridge University Press.
Sugiyono, 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta. Bandung.
Published
2017-12-30
Abstract viewed = 318 times
PDF downloaded = 748 times