Peran Lembaga Adat Donggo (Lasdo) dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Untuk Ius Constituendum
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan : 1) peranan Lembaga Adat Donggo (Lasdo) dalam menyelesaikan suatu tindak pidana; 2) tindak pidana apa saja yang dapat diselesaikan melalui Lembaga Adat Donggo (Lasdo) di Kecamatan Donggo, dan 3) sinergisitas antara Lembaga Adat Donggo Lasdo dengan aparat kepolisian setempat dalam menangani tindak pidana. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, perekaman, dan catat. Subyek penelitian yakni Ketua Lembaga Adat Lasdo, tokoh masyarakat, dan penegak hukum setempat. Hasil penelitian menunjukan bahwa, 1) Peranan Lembaga Adat Donggo (LASDO) dalam menyelesaikan tindak pidana di Kecamatan Donggo Kabupaten Bima sangat strategis. Peran itu terkristalisasi dari diberikan kewenangan LASDO dalam menetapkan jenis sanksi pidana (strafsort), bobot sanksi (strafmaat), serta pelaksanaan/eksekusi pidana (strafmodus) bagi pelaku tindak pidana. 2) Bahwa Lembaga adat dan Syari’at Donggo (LASDO) memiliki peranan dalam menyelesaikan tindak pidana yang terjadi di masyarakat Donggo, baik yang bersifat ringan hingga yang bersifat berat. 3) Sinergisitas antara Lembaga Adat LASDO dan aparat kepolisian setempat dalam menangani tindak pidana adalah berdasar asas saling menghormati dan menghargai serta asas musyawarah mufakat. Pihak Kepolisian akan memberikan kesempatan kepada LASDO terlebih dahulu untuk menyelesaiakan perkara pidana. Apabila LASDO merasa perlu melimpahkan perkara tersebut ke Kepolisian karna alasan dampak tindak pidana yang dilakukan berpotensi meluas dan dapat menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat Donggo, maka perkara tersebut akan diserahkan ke Kepolisian setempat.
Downloads
References
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah Sumbawa Nomor 23 Tahun 2007
Amir Ilyas, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana; memahami tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana sebagai syarat pemidanaan. Yogyakarta : Rangkang Offset.
Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum dalam Praktik. Jakarta : Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana; Perkembangan Konsep Penyusunan KUHP Baru, edisi 1, ctk-2, Jakarta: Kencana.
Hilman Hadikusuma. 2002. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
I Made Widnyana. 1993. Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, Bandung: PT Eresco.
Mohammad Ekaputra. 2010. Dasar-dasar Hukum Pidana edisi 2. Medan: USU Press.
Moh Koesno. 1974. Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa ini. Surabaya: Erlangga University Press.
P.A.F. Laminanting. 1996. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.
Rancangan KUHP Nasional edisi tahun 2008.
Saragih. 1994. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Bandung : Transito.
Sudarto. 1997. Hukum dan Hukuman Pidana. Bandung: Alumni.
Ter Haar Bzn. 2001. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Zainuddin Ali. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.