Tradisi Nika Leka Pasa Masyarakat Kurang Mampu Di Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima

  • Tati Haryati STKIP Taman Siswa Bima
  • A. Gafar Hidayat STKIP Taman Siswa Bima

Abstract

Penelitian ini betujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan tradisi nika leka di Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan sosial budaya, pendekatan ini digunakan untuk mengungkapkan fenomena yang berkaitan dengan tradisi Nikah Leka sebagai salah satu tradisi kultural dalam adat perkawinan masyarakat Bima. Teknik pengumpulan data meliputi: wawancara, studi kepustakaan dan observasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tradisi nika leka adalah tradisi pernikahan yang dilaksanakan oleh masyarakat yang tidak memiliki kesanggupan untuk membiayai upacara perkawinan yang mewah dikarenakan alasan ekonomi. Proses pelaksanaanya antara lain: a) Pada proses lamaran nika leka, dilkasanakan hanya oleh kalangan keluarga dekat yang terdiri dari kedua orang tua dengan disaksikan oleh ketua RT dilingkungan tempat tinggal mereka; b) jumlah mahar diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga calon mempelai laki, jadi pihak mempelai perempuan tidak memaksakan mahar yang tinggi pada keluarga laki-laki; c) Mbolo Weki, adalah salah satu acara yang tidak boleh dilewatkan begitu saja oleh keluarga pasangan nika leka. Acara ini merupakan acara pemberian sumbangan oleh keluarga dan warga masyarakat setempat untuk telesenggaranya sebuah acara pernikahan. Jumlah dana mbolo weki yang terkumpul biasanya tidak terlalu banyak, dana tersebut dipergunakan untuk menambah biaya pernikahan;d) Ritual pernikahan ini di awali dengan acara dende, acara dende ini dilakukan di malam hari yaitu dimana pengantin laki-laki di arak menuju rumah mempelai wanita dengan berjalan kaki diringi dengan musik rebana dan juga zikir. Pengantin laki-laki mengenakan baju adat Bima demikian pula pengantin wanitanya. Acara nika leka dilakukan setelah pelaksanaan sholat Isya dan waktu berakhirnya acara tersebut tidak ditentukan kapan berakhirnya. Karena lama atau sebentarnya acara tersebut itu tergantung sungguh pada tamu yang datang memberikan ucapan selamat. Apabila tamunya sudah tidak ada maka acara nika lekapun berakhir dengan sendirinya.

Downloads

Download data is not yet available.
Keywords: Tradisi Nika Leka, Masyarkat Kurang Mampu

References

Amin, Syahroni. (1971). Mahar dalam Tradisi dan Kebudayaan. Yogyakarta: Liberty.
Ayyub, Hasan. (2004). Figh Keluarga. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Efendi, Satria. (2004). Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Kencana.
Ghazali. (1995). Menyikap Hakekat Perkawinan. Bandung: PT. Karisma.
Huaidi, Fahmi. (2002). Majmu Fatawa Tentang Nikah. Jakarta: Pustaka Azzam.
Kartohadiprojo, Soediman. (1984). Pengantar Tata Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia.
Kartodirdjo, Sartono. (1992). Pendekatan Ilmu Sosial Metodologi Sejarah. Jakarta: Gramedia.
Khaerul, Muslim. (2001). Adat Pernikahan Bima. Jakarta: Pustaka Azzam.
Kuntowijoyo. (1995). Pengantar Ilmu Sejarah. Yogyakarta: Bentang Budaya.
Martiman. (2002). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: PT. Abadi.
Murtiningdyah. (2005). Kedudukan Wanita dalam Mahar (Studi Kasus di Kabupaten Pare-Pare). Tersedia pada http://etd.eprints.uny.ac.id/pdf. Diakses pada tanggal 1 Oktober 2011.
Muslimin, Hamzah. (2004). Ensiklopedi Bima. Jakarta: Kencana.
Nurdin, Amiur. (2004). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Peter, B. (2003). Sejarah dan Teori Sosial. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.Prasada. (2010). Penentuan Mahar dan Pengaruhnya terhadap Kedudukan Wanita dalam Masyarakat di Desa Mura Kabupaten Sumbawa Barat. Tersedia pada http://etd.eprints.ums.ac.id/4853/1/G000060086.pdf. Diakses pada tanggal 1 Oktober 2011.
Prodjohamidjojo, Soetojo. (1985). Hukum Orang dan Hukum Keluarga. Bandung: Alumni.
Prodjodikoro, Widjono. (1960). Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: PT. Sumur.
Rahman, Abdullah. (2006). Fiqh Munkahat. Jakarta: Kencana.
Ramulyo, Idris. (2004). Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Rasyid, Sulaiman. (2004). Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Soemiyati. (1981). Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Liberty.
Subekti. (1987). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa.
Syarifudin, Amir. (2003). Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Wantjik, Saleh. (1976). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia.
Published
2018-06-30
Abstract viewed = 295 times
PDF downloaded = 371 times