Pembinaan Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Dompu

  • Suherman Suherman STKIP Taman Siswa Bima

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui dan menganalisa model pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan terhadap Narapidana Wanita. 2. Untuk mengetahui dan menganalisa faktor Apa Sajakah yang menjadi Penghambat pelaksanaan pembinaan Narapidana Wanita dan Upaya-upaya apa sajakah yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu dalam dalam mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum yuridis empiris dapat dikatakan sebagai penelitian sosiologi hukum karena untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial didalam masyarakat, dan berfungsi sebagai penunjang untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi temuan bahan non hukum bagi keperluan penelitian atau penulisan hukum. Dari hasil penelitian, menunjukkan bahwa pembinaan Narapidnaa wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana dan Tahanan serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Hanya saja pelaksanaannya belum terlaksana secara optimal yang disebabkan beberapa hal, yaitu: Kualitas Sumber Daya Manusia, Kurangnya Kerja sama dengan Pihak ketiga, serta sarana dan prasarana yang belum memadai serta beberapa faktor penghambat pelaksanaan Pembinaan yaitu: Faktor Intern (Sarana Gedung Lapas, Kualitas dan Kuantitas Petugas, Kesejahtreaan Petugas, Sarana/Fasilitas, Anggaran Lapas, SDM, Ragam Program Pembinaan) serta Faktor Intern (Faktor Ekonomi, Faktor Pendidikan). Untuk itu disarankan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu untuk lebih meningkatkan Sumber Daya Manusia bagi para Petugas/Pegawai Lembaga Pemasyarakatan tersebut dengan berbagai macam pelatihan-pelatihan, serta melaksanakan pembinaan secara optimal sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan diharapkan kepada pemerintah pusat untuk membetuk peraturan-peraturan yang khusus dalam mengatur tentang pembinaan Narapidana wanita agar tepat sasaran

Downloads

Download data is not yet available.
Keywords: Pembinaan, Narapidana Wanita, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu

References

Bachtiar Agus Salim, Tujuan Pidana Penjara sejak reglemen 1917 hingga lahirnya Sistem Pemasyarakatan di Indonesia Dewasa ini, Pustaka Bangsa, Medan, 2003;
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta 2002;
CJ. Harsono HS, Sistem baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta, 1995;
David J. Cooke, Pamela J. badwin dan Jaquilie. Menyikap Dunia Gelap Penjara. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008;
Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. PT. Refika Aditama, Bandung, 2006;
Ilmi Bisri, sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia. Disertasi Program Pasca Sarjana. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001;
Kahar Masyhur, Membina Moral dan Akhlak, Kalam Mulia, Jakarta, 1985;
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni, Bandung: 1985;
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Goup, Surabaya, 2005;
Rodliyah, Pidana Mati terhadap Perempuan. Suatu Kajian Perbandingan, Arti Bumi Intaran, Yogyakarta, 2014;
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983;
Sudarto, Hukum Pidana: Jilid I A , Badan Penyedia Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1973
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum , UI Press, Jakarta, 1986.
Widodo dan Wiwik Utami, Hukum Pidana & Penologi-Rekontruksi Model Pembinaan berbasis Kompetensi bagi terpidana Cybercrime, CV. Aswaja Pressindo, 2014.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009;
Muzakkir, Posisi Hukum Korban Kejahatan dalam sistem peradilan pidana Disertasi Program Pasca sarjana. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1993.
Muzakkir, Sistem Pengancaman Pidana dan Hukum Pidana, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Kriminalisasi dan Deskriminasi dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Juli 1993
Suara Pembaharuan, Reformasi Lembaga Pemasyarakatan, Tanggal 2 Agustus 2007, hal 10
http://www. google-Tentang Teori Keadilan.
http://www.nicic.org.
http//:dewey/petra,ac.id
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-02.PK.05.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PK.04.10 Tahun 2007
A. Syukur, S.Sos (Kasi Kamtib) LAPAS Kelas IIB Dompu
A. Azis, S.IP, (Kaur Umum) LAPAS Kelas IIB Dompu
Bunga Mawarni (NAPI Wanita) LAPAS Kelas IIB Dompu
Hermanturi, S.Sos (Kasi Binadik), LAPAS Kelas II B Dompu.
Misponiran (Kasubsi Keamanan) LAPAS Kelas II B Dompu
Muh. Akbar, A.Md.Kep (Pengelola Data Kesehatan) LAPAS Kelas IIB Dompu
Muh. Said, S.Sos (Kasubsi Perawatan) LAPAS Kelas IIB Dompu
Mustamin, ST (Kasubsi Reg dan Bimb Kemasy) LAPAS Kelas IIB Dompu
Nunung Nurhayati (NAPI Wanita) di Lapas Kelas IIB Dompu
Nurhasanah, (NAPI Wanita) di Lapas Kelas IIB Dompu
Sarfiah (NAPI Wanita) di Lapas Kelas IIB Dompu
Siti Hajar Aksa (Napi Wanita) di Lapas Kelas IIB Dompu
Syarif Hidayat, Bc.Ip., SH.MH (Ka Lapas Kelas II B Dompu)
Published
2018-12-30
Abstract viewed = 154 times
PDF downloaded = 278 times