Poligami dari Perspektif Kepastian Hukum dan Keadilan

  • Ady Irawan STKIP Taman Siswa Bima

Abstract

Poligami merupakan salah satu fenomena sosial yang muncul ditengah kehidupan bermasyarakat dan bernegara Indonesia. Berbicara masalah ini, selalu diwarnai oleh kontroversi, baik itu dari aspek kepastian hukum dan keadilan. Kedua hal ini tidak selalu seiring sejalan, belum tentu kepastian hukum akan melahirkan keadilan begitu pula sebaliknya, belum tentu sesuatu yang dirasa adil akan memenuhi unsur kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui poligami baik dari perspektif kepastian hukum di Indonesia dan dari perspektif keadilan hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian doktrinal dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dan diolah secara komprehensif melalui pendekatan yuridis empiris

Downloads

Download data is not yet available.
Keywords: Poligami, Kepastian Hukum, Keadilan

References

Al-Qur’an
Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum Kewarisan Islam, UII Press, Yogyakarta, 2005.
Abdurahman Doi, Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syari’ah), Rajawali Press, Jakarta, 2002.
Ahmad Zaenal Fanani, Teori Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Isalam, dalam Http//www : pta-banjarmasin.go.id/index.php? content=mod_artikel&id=29, tanggal 6-Juli 2010, jam 00.45 WIB.
Harun, Keadilan Dalam Perkawinan Poligami Perspektif Hukum Islam (Aspek Sosiologis Yuridis), dalah Http//www: hksuyarto.wordpress.com/2008/05/26, tanggal 7 Juli 2010, Jam 00.20 WIB.
Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami; Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, Pustaka Pelajar, Jakarta, 1996.
Lailatul Mardhiyah, Poligami Ditinjau Dari Hukum Positif, dalam Http//www : Unisys.uii.ac.id/index.asp?u = 131&b = 1&v = 1&j = 1&d = 6, Tanggal 6-Juli-2010, Jam 00.15 WIB.
Muhammad Daud Ali, Hukum Islam ; pengantar ilmu hukum dan tata hukum Islam di Indonesia, edisi 6, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, Mizan, Bandung, 1999.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum ; Suatu Pengantar, edisi ke 5, Liberty, Yogyakarta, 2005.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, ctk ke-31, PT Intermasa, Jakarta, 2003.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Published
2019-06-30
Abstract viewed = 425 times
PDF downloaded = 604 times