ANALISIS EKONOMI TERHADAP HUKUM DALAM KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

  • Ady Irawan STKIP Taman Siswa Bima

Abstract

Penegakan hukum, tidak terkecuali hukum pidana memiliki beberapa tahap yakni pada tahap formulasi, tahap aplikasi dan tahap eksekusi. Dalam rangka mencapai tujuan penegakan hukum secara maksimal yaitu dengan memenuhi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan jelas tidak bisa dikotomikan dari hal yang bernama ekonomi. Mengingat dalam seluruh aspek kehidupan faktor ekonomi jelas memegang peran penting, tidak terkecuali dalam penegakan hukum pidana. Analisis ekonomi dalam kebijakan penegakan hukum ini sangat penting, mengingat tindak pidana yang dilakukan khususnya dalam era globalisasi ini mengandung berbagai motif dan karakteristik yang berbeda jika dibandingkan dengan tindak pidana konvensional yang biasa terjadi pada umumnya. Tindak pidana sebagai produk globalisasi ini sering disebut kejahatan kerah putih (white collar crime) yang jelas tidak akan efektif jika hanya ditangani secara konvensional. Efek globalisasi dapat menghasilkan tindak pidana yang bersifat nasional, transnasional, dan internasional. Oleh karena itu analisis ekonomi terhadap hukum tidak bisa dipandang sebelah mata, mengingat para pelaku tindak pidana white collar crime lebih khawatir akan kerugian secara ekonomi jika dibandingkan dengan sekedar dihukum dan mendekam di penjara.

Downloads

Download data is not yet available.
Keywords: Analisis Ekonomi, Penegakan Hukum Pidana

References

Barda Nawawi Arief. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
_________. (2010). Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. ctk ke-4. Yogyakarta : Genta Publishing.
Mahrus Ali. (2011). Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia. Yogyakarta : UII Press.
_______.(2013). Membumikan Hukum Progresif. ctk I. Yogyakarta : Aswaja Pressindo.
Mardjono Reksodipuro. (1994). Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. ctk-I. buku ke-2. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.
Muladi, (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Salman Luthan. (2007). Kebijakan Penal Mengenai Kriminalisasi di Bidang Keuangan (Disertasi). Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia. Jakarta.
_________. (2011). Materi Kuliah Hukum Pidana dan Perkembangan Ekonomi Magister Hukum UII. Yogyakarta : Tanpa Penerbit.
Satjipto Rahardjo. Masalah Penegakkan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung : Sinar Baru.
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : Rajawali.
Sudarto. (1977). Hukum dan Hukum Pidana, Jakarta: Tanpa Penerbit.
KOMPAS. (2015). edisi 30 April 2015.
Undang-Undang Dasar RI (Amandemen) 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perpajakan
Riski wijaya, Analisis Ekonomi Atas Hukum, dalam http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/08/22/analisis-ekonomi-atas-hukum/, diakses tgl 13 April 2015, jam 13.30 WIB.
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2031089-perkembangan-analisis-ekonomi-atas-hukum/, diakses tanggal 13 April 2015, jam 14.15 WIB.
http://analisisekonomi.blogspot.com/2008/08/10-prinsip-ekonomi.html,diakses tanggal 10 Mei 2015, jam 19.15 WIB.
Sarapan Politikana ; Mahalnya harga sebuah Undang-Undang, dalam http://politikana.com/baca/2009/11/12/sarapan-politikana-mahalnya-harga-sebuah-undang-undang.html, diakses tanggal 9 Mei 2015, jam 14.40 WIB.
Published
2017-06-30
Abstract viewed = 596 times
PDF downloaded = 757 times