Pengaturan Pewarganegaraan Bagi Warga Negara Asing (WNA) Guna Memperoleh Status Kewarganegaraan Indonesia
Abstract
Salah satu aspek dari jaminan legalitas status kewarganegaraan tersebut adalah masalah pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing yang berdomisili di Indonesia. Masalah pewarganegaraan secara hukum merupakan salah satu prosedur untuk memperoleh kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam UU. No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa aturan hukum kewarganegaraan dan bagaimana prosedur pewarganegaraan bagi warga negara asing yang berdomisili di Indonesia dalam upaya memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Menggunakan analisis data kualitatif, yaitu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis, dengan kata lain sasaran penelitian bukan berbentuk angka-angka, atau tabulasi table, serta persentase. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengaturan tentang kewarganegaraan di Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (4), Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 53 ayat (2), Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Pasal (5), dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Hukum positif yang berlaku saat ini membuka peluang bagi warga negara asing untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dengan adanya pengaturan tentang pewarganegaraan dalam Undang-Undang No. 12. Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI, yang pelaksanaannya secara lebih lanjut tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Downloads
References
C.S.T Kansil, 1993, sistem pemerintahan Indonesia, Bumi Aksara Dasril radjah, 1994, Hukum Tata Negara Indonesia, Rineka cipta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1999, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Penerbit Balai Pustaka
Edy Murya, 2010, Buku ajar pendidikan kewarganegaraan Indonesia, unit pelaksana ilmu dan teknis laboratorium umum
Hadidjojo dan Soejono, 1954, Kewarganegaraan Indonesia, Yogyakarta; Jajasan BP Gajah Mada
Harsono, 1992, Hukum Tata Negara Perkembangan Pengarturan Kewarganegaraan, Yoyakarta: Liberty
Inu Kencana Syafiie, 1996, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta : PT Dunia Pustaka Jaya
Rozikin daman, 1993, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja grafindo persada, Jakarta
Soerjono soekanto, 2006, Pengantar penelitian hUkum, UI-Press, Jakarta
Soepomo dan Hartono Hadisoeprapto, 1999, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Liberty cet III, Yogyakarta
Suhino, 1985, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta
Tim ICCE, Demokrasi, Hak asasi manusia dan masyarakat madani, 2003, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
Titik triwulan tutik, 2010, Konstruksi hukum tata Negara Indonesia pasca amandemen UUD 1945, Kencana, Jakarta
Titik Triwulan Tutik, konstruksi hukum tata negara Indonesia pasca amandemen UUD 1945, Jakarta, kencana 2010
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Tahun 1948
Konvensi Anak, Tahun 1949
Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, Tahun 1965
Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik, Tahun 1966
Konvensi Internasional Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan Tahun 1979`
Adi atmojo, http://adiatmojo1.blogspot.com/2012/10/pengertian-penduduk-masyarakat-dan.html, Ilmu social dasar, diakses tanggal 24 Februari, 2014