Problem Pengelolaan Zakat Ditinjauan dari Undang-Undang No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
DOI:
https://doi.org/10.37630/jpi.v8i1.120Keywords:
Zakat, Pengelolaan dan ProblemAbstract
Zakat sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan, memiliki dua aspek, yaitu aspek agama dan aspek sosial ekonomi. Zakat ditinjau dari aspek agama merupakan suatu bukti kepatuhan seorang hamba kepada tuhan, dan dari aspek sosial-ekonomi, zakat memiliki fungsi strategis dalam mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu zakat sering kali disebut sebagai ibadah Maliyah Ijtimaiyyah. Namun fungsi zakat untuk pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan akan terwujud jika zakat tidak hanya didistribusikan dalam bentuk konsumtif, melainkan dalam bentuk produktif, dimana zakat yang peroleh terlebih dahulu dimanfaatkan menjadi suatu usaha, yang kemudian dapat meningkatkan pendapatan dan memberikan penghasilan tetap, sehingga tujuan utama penyaluran zakat dapat terwujud yaitu merubah mustahik menjadi muzakki. Kemudian dilihat dari Pelaksanaan zakat merupakan langkah nyata untuk membangun sinergi sosial yang dapat dikembangkan secara kontekstual dalam kehidupan modern, misalnya orang yang memiliki modal menzakatkan modalnya kepada orang yang memiliki skill dan sebaliknya orang yang memiliki skill menzakatkan skillnya kepada yang memiliki modal. Maka zakat yang disebut dalam al-quran sejajar dengan shalat karena merupakan sarana komunikasi utama antara manusia dengan manusia lain dalam suatu tatanan kehidupan sosial.
Downloads
References
Dirjen Bimas Islam, Depag RI (2009) Fiqih Zakat, Manajemen Pengelolaan Zakat dan Wakaf Paradigma Baru. Jakarta: Depag RI
Ichsan, M Surjani dan Tim (2009) Pedoman Aplikasi Untuk Kriteria Manajemen Zakat Unggul. Jakarta: Forum Zakat
Khan, Mumtaz Ali (2003) Zakat dan Amal Harus Menjadi Alat Untuk Mengembangkan Masyarakat Miskin. Diperoleh dari islamicvoice. Situs web.: http://www.Islamicvoice.com
Qaradhawi, Yusuf (2005) Spektrum Zakat Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan. Jakarta: Zikrul
Pedoman Zakat seri ke 9, (2010) Kantor Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Jurnal Pendidikan IPS yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada Principle Contact.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensiĀ Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
- Semua Informasi yang terdapat di Jurnal Pendidikan IPS bersifat akademik. Jurnal Pendidikan IPS tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.











