Problem Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Penegakan Hukum

  • Ahmadin Ahmadin STKIP Taman Siswa Bima

Abstract

Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum. Dalam penegakan hukum perlu disampaikan lima hal yang menjadi tujuan penegakan hukum. Pertama, mengubah pola pikir masyarakat. Kedua, pengembangan budaya hukum. Ketiga, jaminan kepastian hukum. Keempat, pemberdayaan hukum. Terakhir, pemenuhan keadilan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara top down, dari penegak hukum kepada masyarakat. Dalam penegakan hukum, lembaga hukum harus memainkan peranan penting Sebagai penegak etika bagi para penegak hukum dan penegak hukum ini berfungsi sebagai checks and balances pada pelaksana sebagai kekuasaan kehakiman dan untuk menghindari terjadinya "abuse of power". Selain itu, lembaga hukum juga berfungsi sebagai katalisator, yaitu mendekatkan masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan keadilan melalui peradilan bersih, transparan, independen dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.
Keywords: Problem, Kesadaran dan Penegakan Hukum

References

Abdul Manan (2005) Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Cet. 1, Jakarta: Kencana
Agus Salim (2002) PERUBAHAN SOSIAL; Sketsa Teori dan Refleksi Metododogi Kasus Indonesia. Yogyakarta: PT Tiara Wacana (Anggota IKAPI)
Hans Kelsen (2008) TEORI HUKUM MURNI; Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Nusa Media
John Rawls (2006) TEORI KEADILAN; Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Jawahir Thontowi (2002). Islam, Poltik dan Hukum; Esai-Esai Ilmiah untuk Pembaruan. Yogyakarta: Madiyan Press (Anggota Ikapi).
Published
2018-12-30
Abstract viewed = 344 times
PDF downloaded = 378 times