Problem Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Penegakan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.37630/jpi.v8i2.123Keywords:
Problem, Kesadaran dan Penegakan HukumAbstract
Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum. Dalam penegakan hukum perlu disampaikan lima hal yang menjadi tujuan penegakan hukum. Pertama, mengubah pola pikir masyarakat. Kedua, pengembangan budaya hukum. Ketiga, jaminan kepastian hukum. Keempat, pemberdayaan hukum. Terakhir, pemenuhan keadilan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara top down, dari penegak hukum kepada masyarakat. Dalam penegakan hukum, lembaga hukum harus memainkan peranan penting Sebagai penegak etika bagi para penegak hukum dan penegak hukum ini berfungsi sebagai checks and balances pada pelaksana sebagai kekuasaan kehakiman dan untuk menghindari terjadinya "abuse of power". Selain itu, lembaga hukum juga berfungsi sebagai katalisator, yaitu mendekatkan masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan keadilan melalui peradilan bersih, transparan, independen dan berkeadilan.
Downloads
References
Agus Salim (2002) PERUBAHAN SOSIAL; Sketsa Teori dan Refleksi Metododogi Kasus Indonesia. Yogyakarta: PT Tiara Wacana (Anggota IKAPI)
Hans Kelsen (2008) TEORI HUKUM MURNI; Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Nusa Media
John Rawls (2006) TEORI KEADILAN; Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Jawahir Thontowi (2002). Islam, Poltik dan Hukum; Esai-Esai Ilmiah untuk Pembaruan. Yogyakarta: Madiyan Press (Anggota Ikapi).
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Jurnal Pendidikan IPS yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada Principle Contact.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensiĀ Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
- Semua Informasi yang terdapat di Jurnal Pendidikan IPS bersifat akademik. Jurnal Pendidikan IPS tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.











