Peran Pendidikan dalam Membangun Kesadaran Sosial Masyarakat Bima
Abstract
Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan kesadaran sosial masyarakat Bima selama ini, mendeskripsikan peran pendidikan dalam membangun kesadaran sosial dan mendeskripsikan korelasi pendidikan dengan kesadaran sosial pada masyarakat Bima, Khususnya Masyarakat Donggo. Jenis penelitian kualitatif dengan desain etnografi. Tempat penelitian di Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. Waktu penelitian mulai bulan Mei sampai Juni. Subjek penelitian Tokoh adat Bima, Masyarakat Donggo, Guru dan Siswa sebagai element pendidikan. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Teknik analisis data dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian ini berupa peluang dalam membangun pendidikan di Bima, pertama adalah potensi independensi lembaga perguruan tinggi, dan yang kedua adalah keunggulan kuantitas kalangan akademisi.
Downloads
References
Freire, Paulo. 2007. Politik Pendidikan: Kebudayaan, Kekuasaan dan Pembebasan (terjemahan:Agung Prihantoro). Yogjakarta: Pustaka Pelajar
Maragustam. 2010. Mencetak Pembelajaran Menjadi Insan Paripurna (Filsafat Pendidikan Islam). Yogyakarta: Nuha Litera.
Markum, M. Enoch. 2007. Pendidikan Tinggi Dalam Perspektif Sejarah Dan Perkembangannya Di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depertemen Pendidikan Nasional
Natsir, Muhammad. 2013. Communal Conflict Resolution Model in Bima Regency West Nusa Tenggara Province. International Journal of Education and Research, Vol. 1 No. 12 , hlm. 1- 12.
Smith, William A. 2008. Conscientizacao: Tujuan Pendidikan Pendidikan Paulo Freire (Penerjemah: Agung Prihantoro). Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Tarpin, Laurentius. 2008. Humanisme dan Humaniora: Relevansinya Bagi Pendidikan. Editor: Bambang Sugiharto. Jogjakarta: Jalasutra
____, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bab I Pasal 1, Definisi Pendidikan.
____, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bab I Pasal 1, Definisi Pendidikan Formal.
Copyright (c) 2019 JURNAL PENDIDIKAN IPS
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.