Comparison of the Functions of Presidential Decrees Before and After the Law on the Formation of Legislation
DOI:
https://doi.org/10.37630/jpi.v15i2.3100Keywords:
Presidential Decree, Legal Function, Comparison, Law on the Formation of LegislationAbstract
This paper aims to compare the functions of Presidential Decrees before and after the enactment of the Law on the Formation of Legislation. As the head of government and head of state, the President possesses legal instruments in the form of determinations and regulations, one of which is the Presidential Decree. Presidential Decrees are not only understood as beschikking norms but can also be interpreted as legislation, policy regulations (beleidsregel), administrative decisions, and decisions of a general nature. This study employs a doctrinal legal research method to examine the legal norms in Indonesia and the comparison of the functions of Presidential Decrees before and after the enactment of the Law on the Formation of Legislation. The research findings indicate that prior to the enactment of the Law, Presidential Decrees functioned as legislation and legal instruments to create, modify, or revoke legal relationships. However, following the enactment of the Law on the Formation of Legislation, the function of Presidential Decrees has been narrowed. Presidential Decrees now only serve to determine specific matters related to the creation, modification, or revocation of legal relationships concerning specific subjects and circumstances.
Downloads
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan. TAP MPR Nomor III/MPR/2000.
Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966.
Undang-Undang tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. UU Nomor 5 Tahun 1986. LN No. 77 TLN No. 3344. sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 51 Tahun 2009. LN Tahun 2009 No. 160 TLN No. 5079.
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undanga. UU Nomor 10 Tahun 2004. LN Tahun 2004 No. 54. TLN No. 4389.
Keputusan Presiden tentang Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas Perpajakan Dang Usaha Industri Tertentu. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999.
Keputusan Presiden tentang Memberikan Amnesti Kepada Dita Indah Sari. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1999.
Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2023.
Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023.
Admosudirjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
_______. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Buana Ilmu Populer, 2007.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. New York: Russell and Russell, 1945.
_______. The Pure Theory of Law. California: University of California Press, 1967.
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2020.
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2009.
Kartohadikoesoemo, Soetardjo. Desa. Bandung: Sumur Bandung, 1969.
Mulyana, Rahman. Sistem Pemerintahan Indonesia. Bandung: Unpadpress, 2015.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.
Soemantri, Sri. M Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni, 1992.
Ridwan, HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.
Rousseau, Jean Jacques Kontrak Sosial. alih bahasan Sumardjo. Jakarta: Erlangga, 1986.
Al-arif, M. Yasin. “Anomali Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 22, No. 2 (2015).
Fatmawati, Nuria. “Pancasila as a Nation and State Guideline: The Future Challenges.” Jurnal Scientia Indonesia 4. No. 1 (2018).
Hadinatha, Miftah Faried. “Penataan Matari Muatan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 19. No. 2 (2022).
Manullang, Fernando M. “Mempertanyakan Pancasila Sebagai Grundnorm: Suatu Refleksi Kritis dalam Prespektif Fondasionalisme.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 50. No. 2 (2020).
Purnomo, Chrisdianto Eko. “Pengaruh Pembatasan Kekuasaan Presiden terhadap Praktik Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Wacana Hukum dan Konstitusi 7. No. 2, (2010).
Sunarto. “Prinsip Check and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 45. No. 2 (2016).
Sorik, Sutan dan Dian Aulia. “Menata Ulang Relasi Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Presiden Melalui Politik Hukum Haluan Negara.” Jurnal Konstitusi 17. No.2, (2020).
Yani, Ahmad. “Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori Dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Kajian Ilmu Hukum 12. No. 2 (2018).
Yusdheaputra, Wafa. “Kedudukan Surat Edaran Menteri Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan.” Jurist-Diction 6. No. 1 (2023).
Attamimi, Hamid S. “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-IV.” Disertasi Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 1990.
Attamimi, Hamid S. “Teori Perundang-Undangan Indonesia Suatu Sisi Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan Indonesia Yang Menjelaskan Dan Menjernihkan Pemahaman.” Makalah disampaikan pada Pidato Pengukuhan Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Depok. Universitas Indonesia. 1992.
Erliyana, Anna. “Analisis Keputusan Presiden Republik Indonesia Kurun Waktu Tahun 1987-1998 Tinjauan Asas Larangan Melampaui Wewenang.” Disertasi Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2004.
Hidayatulloh, Ndaru. “Ketepatan Memilih Langkah Hukum Pengujian Peraturan Kebijakan.” Skripsi Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2022.
Ali. “Ketua MA: Kepres Bisa Diuji ke Mahkamah Agung.” diakses pada HukumOnline.Com. diupload pada 26 Juni 2010. diakses pada https://www.hukumonline.com/berita/a/ketua-ma-keppres-bisa-diuji-ke-mahkamah-agung-lt4c24eef24810c/. diakses pada 10 Mei 2024.
HukumOnline. “Perbedaan antara Hukum Publik dan Hukum Privat.” Diupload pada 28 April 2024. tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/hukum-publik-dan-hukum-privat-lt6177da083c991/?page=2. diakses pada 30 Mei 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Jurnal Pendidikan IPS yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada Principle Contact.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
- Semua Informasi yang terdapat di Jurnal Pendidikan IPS bersifat akademik. Jurnal Pendidikan IPS tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.











