Fenomena Pernikahan Generasi Z di KUA (Studi Antropologi Tentang Perubahan Tradisi Pernikahan di Kalangan Muda Indonesia)
DOI:
https://doi.org/10.37630/jpi.v15i4.3709Keywords:
Gen Z, KUA, Pernikahan di IndonesiaAbstract
Pernikahan Generasi Z di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi sorotan karena dianggap lebih sederhana, praktis, dan hemat biaya dibandingkan pernikahan konvensional yang penuh ritual. Keputusan ini menunjukkan bagaimana mereka menavigasi antara nilai budaya, agama, hukum negara, dan kebutuhan ekonomi. Dari perspektif antropologi, perubahan dalam tradisi, simbolisme, dan praktik pernikahan ini menunjukkan adaptasi budaya yang menarik untuk dipelajari. Hal ini terutama berkaitan dengan fungsi Kantor Urusan Agama Islam (KUA) sebagai lembaga negara yang mencatat dan mengawasi pernikahan umat Islam di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis fenomena pernikahan Generasi Z di KUA dari persepektif antropologi, serta mengindentifikasi faktor-faktor yang mendorong pilihan tersebut dan memahami perubahan makna, nilai, serta praktik pernikahan di kalangan generasi muda indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kalitatif deskriptif dengan istrumen penelitian berupa observasi lapangan, wawancara mendalam dan dokumentasi sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan di KUA biasanya meninggalkan banyak ritual adat dan elemen komunal serta menekankan aspek relasional (hubungan pasangan) dan pragmatis (legalitas dan efisiensi). Ini menunjukkan bahwa nilai- nilai pernikahan berubah dari kolektivisme ke individualisme. Dan secara antropologis, fenomena ini menunjukkan dinamika transformasi sosial dan budaya yang disebabkan oleh modernitas dan globalisasi. Nilai-nilai global seperti rasionalitas dan individualisme dikombinasikan dengan nilai-nilai lokal seperti agama, tradisi, dan peran institusi negara membuat pilihan Gen Z untuk menikah di KUA.
Downloads
References
Agama, K. (1974). UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Agama, K. (2018). PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN.
Al-Mashri, Mahmud, S. (2010). Perkawinan Idaman. Qisthi Press.
Anggairi, D. (2021). “Berapa Biaya Nikah di KUA? Syarat, Prosedur & Keuntungannya”,. https://mufdana.muf.co.id/berita/2024/07/
Anggi. (2024). Jumlah Peristiwa Nikah Menurut Bulan”, https://satudata.kemenag.go.id/dataset/detail “Menag Yaqut sambut baik tren nikah di KUA.
Arikunto, S. (2009). Penelitian, Metodologi. Bumi Aksara.
Arum, L. S., & Zahrani, A. (2023). Karakteristik Generasi Z dan Kesiapannya dalam Menghadapi Bonus Demografi 2030”. https://ejournal.upnvj.ac.id/asrj/
Azzahra, D. (2023). Ungkap Milenial dan Gen Z Tunda Menikah karena Faktor Ekonomi”. https://www.idntimes.com/business/finance/
Badriyanis, H. (2021). Anak Muda Lebih Pilih Nikah di KUA”. https://www.idntimes.com
Diana, K. (2022). Sejarah dan Sosial, Tradisi Uang Panai Makna dan Kedudukannya dalam Perkawinan Suku Bugis”. https://kumparan.com
Florida, A. (2025). Tantangan Perkawinan di Tengah Perubahan Sosial: Perspektif Keluarga Kontemporer”.
Giddens, A. (2021). Teori Strukturasi Dasar-Dasar Pembentukan Struktur Sosial Masyarakat. PUSTAKA PELAJAR.
Herman, F. (2024). Pro-Dan Kontra Nikah di KUA-Yang-Jadi-Dream-Wedding-Gen-Z”. https://www.dexpert.co.id
Lexy, M. (2003). Metodologi Penelitian Kualitatif. Rosda Karya.
Marini, L., Yurliani, R., & Nasution, I. K. (2024). Ekspektasi Peran Pernikahan Pada Generasi Z Ditinjau dari Jenis Kelamin, Usia. Agama dan Suku”.
Mayasari, A. (2023). Urutan-Pernikahan-Adat-Jawa-Lengkap-Prosesinya-Penuh-Makna”. https://wolipop.detik.com/wedding-inspiration/d-6968730
Ogest, M. (2024). Tradisi Mangulosi yang Penting dalam Pesta Adat Suku Batak". https://www.detik.com/sumut/budaya/d-6776969,
Putri, W. W. (2025). Dampak Media-Sosial Terhadap-Pandangan Generasi-Z-Terhadap Pernikahan Fenomena-Marriage Is Scary Dan Ketakutan Akan.
Rodhiyah, N. (2024). Pernikahan Sebagai Institusi Sosial Peran Dan Signifikansinya Dalam Masyarakat.
Rodliyah, N. (2023). Pencatatan Pernikahan Dan Akta Nikah Sebagai Legalitas Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam”,https://media.neliti.com/media/publications/26714. ID.pdf
Syahriyanti. (2024). Mengapa Gen Z di Indonesia Enggan Berkomitmen Menikah dan Berkeluarga”. https://bkkbn.or.id
Syarifudin, A. (2014). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Kencana Prenada Media Group.
Wiranova, A., & Iesha, R. (2023). Bagaimana Generasi Terkini Memaknai Pernikahan.
Yonatan, A. Z. (2024). Kesiapan-Mental Jadi-Pertimbangan Utama-Gen-Z Sebelum Nikah”. https://goodstats.id/article
Yulfi Asmadi. (2022). Nikah Ala Gen-Z : Tak Perlu Wah, Yang Penting Sah”.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sofia Kusumaaningrum, Mohamad Abdun Nasir, Saprudin Syarif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Jurnal Pendidikan IPS yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada Principle Contact.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
- Semua Informasi yang terdapat di Jurnal Pendidikan IPS bersifat akademik. Jurnal Pendidikan IPS tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.











