Legalitas Lembaga Bantuan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak di Wilayah Hukum Bima

  • Suherman Suherman STKIP Taman Siswa Bima

Abstract

Penelitin ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Upaya Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak Di Wilayah Hukum Pengadilan Bima. Serta mengindetifikasi permasalahan berupa Bagaimanakah kebijakan formulasi penanggulangan anak sebagai korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia? Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak di dalam sistem peradilan pidana yang bersifat Restorative Justice? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, mengkaji data sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Kebijakan formulasi penanggulangan anak sebagai korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia harus di dilakukan dengan menggunakan pendekatan restorative juctice, yaitu proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana (criminal justice system) dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian. Kebijakan ini berangkat dari asumsi bahwa tanggapan atau reaksi terhadap pelaku delinkuensi anak tidak akan efektif tanpa adanya kerjasama dan keterlibatan dari korban, pelaku dan masyarakat. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban di dalam sistem peradilan pidana yang bersifat restorative justice dalam menangani persoalan-persoalan perkara anak yang berkonflik dengan hukum, maka perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: Di Pengadilan Negeri, hakim anak wajib melakukan diversi sebelum melakukan pemeriksaan terhadap perkara tindak pidana anak, karena diversi adalah perintah dari UU-SPPA. Dalam proses diversi, hakim anak diberi kesempatan selama 7 (tujuh) hari, wajib melibatkan pihak-pihak terkait dalam suatu musyawarah sesuai syarat dan ketentuan UU-SPPA di pengadilan negeri secara tertutup untuk umum di ruang khusus, dengan memperhatikan asas-asas penyelesaian perkara pidana anak.

Downloads

Download data is not yet available.
Keywords: Lembaga Bantuan Hukum, Anak Korban Tindak Pidana, Sistem Peradilan Pidana Anak, Wilayah Hukum Bima

References

Anna Volz, Advocacy Strategies Training Manual: General Comment No.10: Children’s Rights in Juvenile Justice, Defence for Children International, 2009
Agung Wahyono dan Ny. Siti Rahayu,Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.
Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Cet. Ke 3, Nuansa Cendekia, 2012.
Apong Herlina, dkk, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Manual Pelatihan Untuk POLISI, Jakarta: Polri dan Unicef. 2004.
Adam Graycar, The Age of Criminal Responsibility, Australian Institute of Criminology, 2000.
Andre Ata Ujan, Filsafat Hukum: Membangun Hukum, Membela Keadilan, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2009.
Absori, Perlindungan Hukum Hak-Hak Anak Dan Implementasinya Di Indonesia Pada Era Otonomi Daerah, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2008.
Arif Gosita, Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-Hak Anak, Era Hukum Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 1999, hlm 266
Arif Gosita, Makalah Seminar Nasional Peradilan Anak, Fakultas Hukum UNPAD, Bandung, 5 Oktober 1998
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, PT.Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta, 2004.
Andi Hamzah, Hukum Acara pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP, Rinefia Cipta, Jakarta, 2004.
Apong Herlina, et.al, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum,UNICEF, Jakarta, 2004
Ann Skelton & Boyane Tshehla, Child Justice in South Africa, Institute for Security Studies, Monograph 150 September 2008.
Alicia Victor, Sub-Report on Delivery: Restorative Justice, The National Prosecuting Authority of South Africa, 2006
Anthon F. Susanto, Wajah Peradilan Kita, Refika Aditama, Bandung, 2004.
Andre Ata Ujan, Filsafat Hukum: Membangun Hukum, Membela Keadilan, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2009
Barbara Henkes, The Role of Education in Juvenile Justice in Eastern Europe and The Farmer Soviet Union, Constitutional & Legal Policy Institute, Hungary, 2000.
Benyamin Asri, Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam Penyidikan, Penuntutan dan Peradilan, Tarsito, Bandung, 1989.
Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Prenada Media Group, 2008.
Barda Nawawi Arief, Masalah Kebijakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
D.Y. Atta, Pokok-Pokok Pelaksanaan Sidang Perkara Anak di Pengadilan Negeri dalam Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta, Bina Cipta, Jakarta, 1979.
Emelia Krisnawati, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Cv. Utomo, Bandung, 2005.
Ediwarman, Peradilan Anak di Persimpangan Jalan dalam Prespektif Victimology (belajar dari kasus Raju), Vol.18 No. 1, April 2006, Jurnal Mahkamah : Pekan baru
G.S. Diponolo, Ilmu Negara, jilid 2, Balai Pustaka, Jakarta, 1975.
Gerry Maher, Age and Criminal Responsibility, Ohio State Journal of Criminal Law, Vol 2: 493.
Hangama Anwari, Justice for The Children: The situation for children in conflict with the law in Afghanistan, UNICEF and AIHRC, tanpa tahun
Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi aksara, Jakarta, 1990.
Irwanto, Perlindungan Anak, Prinsip dan Persoalan Mendasar, Makalah Seminar Kondisi dan Kondisi Penanganan anak Jermal, Medan, 1 September 1997,
Jay S. Albanese, United Nations standards and norms, and their impact on criminal justice policy and practice dalam The Application of The United Nation Standard and Norms in Crime Prevention dan Criminal Justuce, United Nations Office on Drugs and Crime, 2003
Jean Tomkin, Orphans of Justice In search of the best interests of the child when a parent is imprisoned: A Legal Analysis, Quaker United Nations Office, 2009.
Jimmly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, www.solusihukum.com, pada tanggal l5 September 2015
Jujun S. Suriasumantri, dalam Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya,Jakarta : Elsam dan Huma, 2002.
Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang : Bayumedia Publishing, 2006.
Kartini Kartono, Patologi Sosial Kenakalan Remaja, Rajawali, Jakarta, 1992.
Kartini Kartono, Patologi Sosial 2, Kenakalan Remaja, Rajawali Press, Jakarta.1993
Leden Marpaung, Unsur-unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.
Lilik Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Viktimologi, PT. Djambatan, Jakarta, 2004/2007.
Lilik Mulyadi, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Alumni, Bandung, 2014.
Muji Estiningsih, Fungsi Pengawasan DPRD, Penerbit Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2005.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1988.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. 2002.
Muhammad Joni, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Maulana Hasan Wadong, Pengantar Advokasi dan hukum Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta, 2000.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Anak Di Indonesia, Usulan Penulisan Disertasi Program Dokter Ilmu Hukum UNPAR, 2002.
Muhammad Joni dan Zulchaina Z.Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Marjono Reksodipoetro, melihat kepada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas toleransi, pidato pengukuhan penerimaan jabatan guru besar tetap dalam ilmu hukum pada fakultas hukum Universitas Indonesia), tahun 1993.
Mardjono Reksodipoetro, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Peranan Penegak Hukum Melawan Kejahatan, dikutip dari Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, tahun 1994.
Muladi, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Citrabaru, Jakarta 1994.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2012.
Marlina, Buku Pengantar Konsep Diversi dan Restroactive Justice Dalam Hukum Pidana, Medan :USU Press, 2010.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalm Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama,Bandung, 2008
Made Sadhi Astuti, Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana, (Malang Penerbit IKIP Malang, 1997).
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Otje Salman dan Anthon F. Susanto, Teori Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2009.
Ontario Justice Education Network,Mens Rea / Actus Reus Handout, tanpa tahun
Paulus Hadisuprapto, Juvenile Delinquency Pemahaman dan Penanggulangannya, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 1997.
Paulus Hadisuprapto, Delinkuensi Anak, Pemahaman dan Penanggulangannya.Malang :Bayumedia Publishing, 2008.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.
Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, mengutip Harry E. Allen and Cliffford E. Simmonsen, dalam Correction in America : An Introduction, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak ( Juvenile Justice System ) di Indonesia, UNICEF, Indonesia, 2003.
Philipus M. Hadjon, Pengkajian Penelitian Hukum Normatif. Majalah Yuridika, Surabaya, Universitas Airlangga.
Petrus Irwan dan Pondapotan Simongkir, Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Peradilan Pidana, Sinar Harapan, Jakarta. Tanpa tahun
Ramdlon Naning, Cita dan Citra Hak-hak Asasi Manusia di Indonesia, Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia – Program Penunjang Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 1983.
Rena Yulia, Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu Yogyakarta, 2014.
Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, P.T Eresco, Bandung, 1992.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, Perspekrif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Binacipta, Bandung, 1996.
Romli Atmasasmita, Problem Kenakalan Anak-Anak/ Remaja, Armico, Bandung, 1983.
Romli Atmasasmita, Bunga Rampai Kriminologi, Rajawali, Jakarta. 1984.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung, 1996.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, 1989.
Soerjono Soekanto, Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi, Remedja Karya, Bandung, 1988
Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang, 1990.
Sudarsono, Kenakalan Remaja, Rineka Cipta, Jakarta, 1991.
Tali Gal, Victim to Partners: Child Victims and Restorative Justice, Thesis Submitted for the degree of PhD at the Australian National University, 2006
Utrecht, Hukum Pidana I, Universitas, Bandung, 1968.
Wagiati Soetedjo, Hukum Pidana Anak, PT Refika Aditama, Bandung, 2006.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, Tahun 1999.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta Tahun 1999.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Konvensi Hak Anak (KHA), 1989 (UN Convention on the Rights of the Child/CRC)
Published
2020-12-30
Abstract viewed = 243 times
PDF downloaded = 165 times