Konsumsi Sebagai Bentuk Boikot dalam Perspektif Maqosid Al-Syariah
DOI:
https://doi.org/10.37630/jpi.v16i4.4933Keywords:
Boikot, Konsumsi Islam, Maqosid Al-Syariah, Mashlahat, Produk IsraelAbstract
Boikot terhadap produk Israel dan negara-negara pendukungnya menjadi salah satu fenomena konsumsi yang menonjol di tengah masyarakat Muslim pascaeskalasi kekerasan di Gaza. Artikel ini mengkaji boikot sebagai bentuk perilaku konsumsi yang dilandasi konsep mashlahat dalam perspektif Maqosid al-Syariah, menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka (library research). Hasil kajian menunjukkan bahwa konsumsi dalam Islam tidak semata berorientasi pada kepuasan individu sebagaimana asumsi dasar ekonomi konvensional, melainkan pada terpenuhinya mashlahat bagi diri sendiri dan sesama manusia. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, mengonsumsi produk yang terafiliasi dengan pendanaan agresi Israel bertentangan dengan lima prinsip dasar (al-kulliyyāt al-khams) dalam Maqosid al-Syariah, yaitu hifẓ al-dīn, hifẓ al-nafs, hifẓ al-‘aql, hifẓ al-nasl, dan hifẓ al-māl. Artikel ini menyimpulkan bahwa boikot bukan sekadar tindakan ekonomi maupun politik, melainkan bentuk solidaritas keagamaan yang selaras dengan tujuan syariat dalam menjaga kemaslahatan umat manusia, sekaligus membuka peluang bagi penguatan produk UMKM dalam negeri.
Downloads
References
Agil, F., Munawar, A., Azmi, M., & Rohmanan, M. (2023). Diskursus Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 Tentang Dukungan Terhadap Palestina dan Seruan Boikot Produk Pro-Israel The Discourse on MUI Fatwa Number 83 Year 2023 Regarding Support for Palestine and The Call to Boycott Pro-Israel Products. Jurnal Bimas Islam, 17 (2).
Al-Jazeera. (2023). Israeli Settlers Storm Al-Aqsa Mosque Complex on Fifth Day of Sukkot. Palestine.
Bedi, S. (2019). Boycotting as Ethical Consumerism. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.3440824
Dardo, & Domo Dwie Harmini. (2023). Consumption Konsumsi Dalam Kajian Ekonomi Islam. EJESH, 1(2), 11–12.
Hajaroh, M. (2023). PARADIGMA, PENDEKATAN DAN METODE PENELITIAN FENOMENOLOGI.
Islam, U., Sultan, N., & Riau, S. K. (2023). MAQASHID SYARIAH : DEFINISI DAN PENDAPAT PARA ULAMA Paryadi Mahasiswa S3. Cross-Border, 4(2), 201–216.
Jin-A An. (2020). The Factors Affecting Intention of Continuing and Stopping Boycotts: Focused on the Multi-Group Analysis by Participation Duration and Intensity. Journal of Digital Convergence, 18(4), 163–176.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. 2016.
Khaulani Namira, Nadya Oktaviani Rahma, Puja Maulana, Muhamad Rafly Alamsyah, & Deden Najmudin. (n.d.). Meninjau Nilai Keadilan Yang Terkandung Dalam Jarimah Qishas Dan Diyat’, Socius. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial.
Mahmoud Farouh, & Mansour Abdelrhim. (2021). The Impact of the Muslim Boycott to Protest Against The Caricatures Of The Prophet Muhammad (PBUH) On The French Stock Market Sectors.
Moh. Kasiran. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif. UIN Malik Ibrahim Press.
Sarah Rana Zahira. (2025). Amanah dan Kepemilikan Harta dalam Perspektif Rasulullah dan Sahabat: Analisis terhadap Praktik Korupsi Kuota Haji. Indonesia University of Education.
Wafa, F. El. (2022). IMPLIKASI TEORI MAQASID AL-SYARI’AH AL-SYATIBI TERHADAP PERILAKU KONSUMEN. Jurnal Hadratul Madaniyah, 9(1), 38–47. https://doi.org/10.33084/jhm.v9i1.3717
Waluya, A. H., Arifin, S., Yasid, A., & Ritonga, I. (2022). Etika Konsumsi dalam Perspektif Maqāṣid Al-Sharī’ah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2536. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6410
Wibowo, P., Hapsari, R. D., & Ascha, M. C. (2024). RESPON PUBLIK TERHADAP FATWA BOIKOT PRODUK ISRAEL OLEH MAJELIS ULAMA INDONESIA. Journal Publicuho, 7(1), 382–395. https://doi.org/10.35817/publicuho.v7i1.371
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rosdiana Puspita Dewi, Fadila Izzati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Jurnal Pendidikan IPS yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada Principle Contact.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
- Semua Informasi yang terdapat di Jurnal Pendidikan IPS bersifat akademik. Jurnal Pendidikan IPS tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.











